Sabtu, 06 Februari 2010

Sharing lagi tentang tata gerak liturgi

Saat saya mencermati buku terbitan Keuskupan Agung Semarang yang berjudul "Pedoman Pelayanan Pastoral Liturgi", hal yang berkaitan dengan tata gerak tertulis begini :

10.1. Tata gerak dalam perayaan liturgi mengungkapkan hidup dan sikap batin yang mau menanggapi kehadiran Allah yang menyelamatkan. Maka yang paling penting diperhatikan adalah hidup dan sikap batin yang pantas, dan dari hidup batin itulah mengalir tata gerak yang lahiriah. (nah.. kalimat berikut ini yang penting >>) MELAKSANAKAN ATURAN TATA GERAK DEMI ATURAN ITU SENDIRI TENTU BUKAN SIKAP YANG TEPAT.

10.2. PUMR menyatakan bahwa tata gerak yang disebut dalam TPE bersifat DIANJURKAN dan BUKAN DIWAJIBKAN. Oleh karena itu tata gerak dalam Perayaan Ekaristi di KAS dapat DISESUAIKAN dengan situasi dan kondisi jemaat dan tempat perayaan.

** Yang memberi huruf besar semua pada kata tertentu bukan dari buku tersebut, tapi dari saya sendiri sebatas untuk menegaskan, bahwa tata gerak berasal dari hidup dan sikap batin yang pantas, bukan keharusan tapi dianjurkan dan jika kita melakukan tata gerak tersebut karena aturan dan bukan dari sikap batin, tentu hal ini tidak tepat. begitu menurut saya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar